Berita

29 Jul 2021 710 Views

Jakarta- Pemerintah Bersama stakeholder terkait terus mengintensifkan kegiatan vaksinasi di simpul-simpul transportasi. Hari ini, Kamis (29/7) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau program vaksinasi di Stasiun KRL Jakarta Kota. Program vaksinasi ini dilaksanakan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat. Sebanyak 900 vaksin dosis pertama disiapkan, yang dilakukan di empat Stasiun KRL yaitu Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Duri dan Stasiun Angke.

28 Jul 2021 953 Views

DUKUNG PENEGAKAN PPKM LEVEL 1-4, KEMENHUB TERBITKAN PERUBAHAN SURAT EDARAN PERJALANAN ORANG DENGAN MODA KERETA API Jakarta (27/07) - Dalam rangka menyesuaikan kembali dengan perubahan kebijakan yang terjadi seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 4, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Perubahan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, surat edaran tersebut diberlakukan guna menghadapi libur Idul Adha 1442 H silam. Dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan kali ini adalah mengatur persyaratan calon penumpang kereta api Antar Kota dan Perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4. “Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.”Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan di Jakarta. Lebih lanjut Danto menegaskan untuk Pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu dijelaskan Danto bahwa Persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. "Di sisi lain, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik". pungkas Danto.(HJA/SPN)

19 Jul 2021 1042 Views

Jakarta (19/07) – Bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran yang mulai berlaku pada 19 Juli 2021 ini, dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku pada tanggal 18 - 25 Juli 2021.

17 Jul 2021 1343 Views

Jakarta (17/7)– Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan kembali berduka, salah satu pegawai terbaik yang sekaligus merupakan Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian wafat pada Sabtu (17/7) dinihari. "Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, Kementerian Perhubungan telah kehilangan salah satu putra terbaiknya. Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Bapak Heru Wisnu Wibowo," kata Menhub Budi Karya. Rasa duka yang mendalam juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri. "Saya sangat berduka atas berpulangnya Pak Heru. Saya tidak hanya kehilangan sosok yang pekerja keras, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi, namun juga humble, sederhana, dan suka bercanda," ungkap Zulfikri.

05 Jul 2021 849 Views

Jakarta (29/04) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menggelar doa bersama dengan seluruh keluarga besar DJKA, termasuk jajaran pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada Minggu (04/07). Kegiatan doa bersama yang diinisiasi dari DWP Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ini, dipimpin oleh Ustad Arifin Djajadiningrat. Dalam laporannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Zulmafendi mengatakan bahwa kegiatan doa bersama ini dilaksanakan untuk melengkapi ikhtiar yang sudah dilakukan agar pandemi ini segera diangkat oleh Tuhan YME. “Karena bagaimana pun, pandemi hanya akan datang dan pergi saat Tuhan sudah menghendaki,” ujar Zulmafendi.

03 Jul 2021 1462 Views

Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021 ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah resmi berlaku pada 3 Juli 2021.

01 Jul 2021 725 Views

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini merupakan bentuk pertanggung jawaban tugas dan fungsi dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi melalui pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan

01 Jul 2021 666 Views

Laporan Kinerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Tahun 2020 ini dapat menjadi acuan dan referensi dalam rangka upaya meningkatkan kinerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api

19 Jun 2021 888 Views

Bekasi – Demi memastikan keamanan dan keselamatan para pengguna KRL di masa pandemi Covid-19, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bersama Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Direktur Utama PT. KAI (Persero) melaksanakan peninjauan di Stasiun Bekasi Timur pada Sabtu pagi (19/6).

09 Jun 2021 925 Views

Jakarta - Pembangunan kereta api ringan (LRT - light rail transit) Jabodebek hampir rampung. Saat ini, pembangunannya sudah mencapai 84,6 persen. Targetnya, LRT ini dapat beroperasi pada 2022. “Harapannya LRT ini bisa dioperasikan tahun depan. Sebagian sarana dan prasarana sudah selesai. Kami ingin mempersiapkannya dengan waktu yang cukup, untuk melakukan uji dinamis. Aspek keselamatan sangatlah penting bagi angkutan massal di Indonesia,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika mengunjungi Stasiun LRT Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, tadi sore (Selasa, 8/6).