(Makassar 6/4) – Pembangunan Jalur Kereta Api antara Makassar – Parepare yang telah lama diimpikan mulai menemui titik terang melalui Focus Group Discussion Pembangunan dan Pengoperasian Kereta Api Sulawesi Selatan yang diadakan oleh Fakultas Teknik Universitas Hasanudin Makassar dan Maska (Masyarakat Perkeretaapian Indonesia) Sulawesi Selatan serta menghadirkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur telah membicarakan banyak hal mengenai update terbaru pada pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare yang direncanakan akan segera dioperasikan.
Berita
- Beranda
- Berita
GeNose C19 Kini Telah Hadir di beberapa stasiun di Jawa Timur yang dapat memudahkan penumpang memenuhi syarat untuk perjalanan kereta api.
Jalur yang akan menghubungkan pelabuhan di Parepare dan Makassar ini telah dilakukan pengujian tahap 2 oleh Tim Penguji Jalur dan Bangunan Balai Pengujian Perkeretaapian.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Chusnul Rozaqi, Camat Bogor Selatan Hidayatullah dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Bagian Jawa Barat Erni Basri beserta jajaran meninjau salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), Pembangunan Jalur Ganda Keretaapi Segmen Paledang – Cicurug.
Laporan LKIP 2020 ini merupakan pelaksanaan Rencana Kinerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja yang di monitor dan di evaluasi selama kurun waktu berjalan yang ditetapkan dalam dokumen Reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2020 dan merupakan tahun pertama dari periode Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020 - 2024.
Perjanjian Kinerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api tahun anggaran 2021 merupakan perubahan capaian sasaran dari program kinerja tahun 2021 yang sesuai dengan penjabaran dari perencanaan strategik tahun 2020-2024
Perjanjian Kinerja ini meruapakan bentuk pertanggungjawaban tugas dan fungsi dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi melalui pencapaian tujuan dan sasaran
Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 atau selanjutnya disebut SE Kementerian Perhubungan.