JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gedung Karsa Lantai 2, Jakarta Pusat ditjenka@kemenhub.go.id
Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2025 merupakan kesepakatan kinerja antara Menteri Perhubungan dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian berdasarkan sumber daya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (pendanaan, sumber daya manusia, dan lainnya) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2025 memuat seluruh target kinerja yang hendak dicapai dengan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators) yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2025–2029.
Perjanjian kinerja disusun mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan Perjanjian Kinerja mencakup lembar pernyataan pimpinan unit kerja, penetapan sasaran, target indikator kinerja termasuk alokasi anggaran dan rencana aksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
1. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan rencana strategis, struktur organisasi, program, kegiatan dan alokasi anggaran;
2. Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran;
3. Terjadi pergantian atau mutasi pejabat.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dilaksanakan penyusunan revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dikarenakan adanya perubahan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian serta perubahan dalam strategi dan prioritas diantaranya dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang dapat mempengaruhi ketersediaan sumber daya dan pelaksanaan kegiatan pendukung dalam pencapaian sasaran dan target indikator kinerja dari masing-masing program yang direncanakan pada Tahun 2025.
Revisi Perjanjian Kinerja selanjutnya ditetapkan sebagai target pencapaian sasaran dari masing-masing program dan kegiatan penyelenggaraan perkeretaapian serta dijadikan acuan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja pada periode tersebut. Penyusunan revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dimaksudkan untuk menetapkan perubahan/penyesuaian target kinerja terhadap capaian pelaksanaan program dan kegiatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2025 berupa Indikator Kinerja Program (IKP) berdasarkan sumber daya yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja. Sedangkan tujuan penyusunan revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 adalah sebagai tolok ukur keberhasilan atas kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian terhadap tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis.
Ectetur ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusb gtempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis is aute irure agna aliqua
Ectetur ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusb gtempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis is aute irure agna aliqua
Copyright Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian © 2024. All Rights Reserved.