Sosialisasi Aturan Kepegawaian dan Pemantauan Tugas Kedinasan Perkuat Profesionalisme ASN BTP Kelas I Medan

Sosialisasi Aturan Kepegawaian dan Pemantauan Tugas Kedinasan Perkuat Profesionalisme ASN BTP Kelas I Medan

30-06-2026 / 23 Views
 Kepegawaian & SDM
AY
AG
Anastasia Yolanda, Agus Herianto Simanjuntak
Humas BTP Medan

MEDAN – Pegawai Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan mengikuti sosialisasi aturan kepegawaian dan pemantauan tugas kedinasan yang diselenggarakan oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Direktorat Jenderal Perkeretaapian secara daring dan luring, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang menghadirkan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Indriati, S.E., M.M., sebagai narasumber ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan disiplin dan profesionalisme aparatur.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai ketentuan kepegawaian, pelaksanaan tugas kedinasan, serta pentingnya disiplin kerja dalam mendukung pencapaian sasaran organisasi. Kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi terhadap hak, kewajiban, dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Sosialisasi Aturan Kepegawaian dan Pemantauan Tugas Kedinasan

Kepala Bagian SDMO Ditjen Perkeretaapian Indriati, S.E., M.M., saat memberikan pemaparan dalam kegiatan sosialisasi aturan kepegawaian secara daring. (DOK. BTP KELAS I MEDAN)

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 168 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang menjadi pedoman dalam mewujudkan kedisiplinan, efektivitas pelaksanaan tugas, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan turut menjadi landasan dalam penguatan fungsi organisasi dan pembinaan sumber daya manusia. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari penataan organisasi guna mewujudkan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan.

"Penguatan fungsi organisasi dan pembinaan sumber daya manusia menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung transformasi birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat."

Pemahaman yang baik terhadap ketentuan kepegawaian diharapkan dapat mendorong setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara tertib, disiplin, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat sinergi antarpegawai dalam mencapai sasaran organisasi.

Sosialisasi ini tidak hanya menjadi media penyampaian informasi mengenai regulasi terbaru, tetapi juga momentum untuk memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme sebagai fondasi penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Melalui peningkatan kompetensi, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap regulasi, BTP Kelas I Medan berkomitmen mendukung penyelenggaraan perkeretaapian yang semakin baik, selamat, aman, andal, dan berkualitas bagi masyarakat.