Secara umum Rencana Kinerja Tahunan BTP Kelas I Semarang tahun 2024 memuat kebijakan di lingkungan BTP Kelas I Semarang dan secara khusus membahas kebijakan yang terkait dengan Anggaran Pendapatan d
Pelaporan Kinerja
- Beranda
- Pelaporan Kinerja
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena karunia-Nya penyusunan Perjanjian Kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun Anggaran 2024 dapat
Perjanjian Kinerja Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Tahun 2024 merupakan penetapan terhadap target pencapaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja kegiatan tahun 2024. Perjanjian Kinerja Direkt
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerint
PERJANJIAN KINERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PALEMBANG TAHUN 2024 DAPAT DIUNDUH PADA LINK BERIKUT >>>>>LINK
erjanjian Kinerja Tahun 2024 selanjutnya dijadikan tolak ukur dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan Balai Pengujian Perkeretaapian dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerint
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Tahun Anggaran 2023 ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran yang
Perjanjian Kinerja Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Tahun Anggaran 2024 ini adalah penetapan rencana pencapaian sasaran program kerja Tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 merupakan dokumen yang harus segera disusun setelah anggaran disetujui. Dimana sesuai dengan Permenhub No. PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Perhubungan, dokumen Perjanjian Kinerja (PK) tingkat Eselon II harus dapat diselesaikan paling lambat 20 hari kerja tahun berjalan dan dapat di revisi