Dengan berpedoman pada program kerja dan pelaksanaan yang telah dilaksanakan, disusun laporan pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan tugas selama tahun berjalan 2024 dalam bentuk Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan III.
Pelaporan Kinerja
- Beranda
- Pelaporan Kinerja
Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 merupakan dokumen yang harus segera disusun setelah anggaran disetujui. Dimana sesuai dengan Permenhub No. PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), diwajibkan setiap instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dan menerangkan
Laporan Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2024 Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya memuat mengenai realisasi pelaksanaan kegiatan, analisa pencapaian target maupun kegagalan pencapaiannya, serta reko
Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2024 Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang ini mencakup Perjanjian Kinerja tahun 2024, Tahap Pengukuran Kinerja, Sasaran Strategis dengan I
Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2024 Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta
Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2024 berisi rangkuman pelaksanaan program yang mencakup bidang keselamatan, SDM, penegakan hukum di bidang perkeretaapian sesuai visi, misi, dan tujuan yang hendak dicapai.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance) dan bersih (Clean Governance), Direktorat Jenderal Perkeretaapian diberikan tanggung jawab untuk mengatur, mengendalikan dan
Dengan tersusunnya Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan II ini diharapkan dapat memberikan gambaran, evaluasi dan motivasi dalam upaya meningkatkan pencapaian kinerja organisasi dalam pengelolaan sumber daya yang meliputi SDM, dana dan waktu pelaksanaan kegiatan, hasil, manfaat dan dampak kegiatan.