Rencana Strategis ini merupakan bentuk kinerja dari Kementerian Perhubungan dan secara khusus di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Sesuai kebijakan pemerintah Joko Widodo dengan Kabinet Kerja dan jenis pembangunan yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan yaitu sesuai dengan Rencana Strategis Program Ripnas, sesuai dengan Program Stratetegis Nasional dan sesuai dengan penugasan khusus. Hal tersebut yang menjadi acuan dari setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan
Rencana Jangka Menengah
- Beranda
- Rencana Jangka Menengah
Rencana Strategis (Renstra) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan jangka menengah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang merupakan turu
Jakarta – Direktorat Prasarana Perkeretaapian resmi menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 melalui Surat Keputusan Direktur Prasarana Perkeretaapian Nomor SK.74.1/K3/DJKA/2025 tent
Rencana Strategis Direktorat Sarana Perkeretaapian Tahun 2025– 2029 disusun dengan mengacu pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kebijakan pembangunan sektor perhubungan, serta ketentuan per
Transportasi Berdasarkan pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiapK/L diharuskan menyusun sistem perencanaan berjenjang yang dimulai dari perencanaan jangk
Renstra Balai Pengujian Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2020 - 2024 harus menjadi acuan dalam penyusunan program masing - masing unit kerja dibawah naungan Balai Pengujian Perkeretaapian serta Rencana Kerja dan Anggaran setiap tahun mulai tahun 2020 hingga tahun 2024.
RENSTRA BTP JAKBAN 2020-2024
Mendasari pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024
Renstra Direktorat Sarana Perkeretaapian tahun 2020-2024 memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Sarana Perkeretaapian.
