Formulir Permohonan Informasi

Formulir Permohonan Informasi

29-09-2026 / 0 Views
Layanan Publik Online BPKA Sulsel

Formulir Permohonan Informasi

Formulir resmi elektronik untuk mengajukan permohonan informasi publik.

Jika lembar formulir elektronik di atas tidak termuat dengan sempurna pada browser Anda, silakan klik tombol resmi di bawah ini untuk mengisi langsung:

Formulir Permohonan Informasi Publik Elektronik

Silakan klik tombol resmi di bawah ini untuk mengisi dan mengirimkan data permohonan Anda secara langsung:

Isi Formulir Permohonan Online Buka Langsung via Google Form

Hak-Hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
 

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:

(a) Informasi Dikecualikan: Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan pertahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi/wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi, memorandum/surat-surat antar atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan (kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan), serta informasi yang tidak diungkap berdasarkan Undang-Undang.
(b) Batasan Penguasaan: Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
1

Bukti Pendaftaran: Pastikan Anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran dari petugas informasi/PPID. Bila tanda bukti tidak diberikan, tanyakan alasannya (kemungkinan berkas kurang lengkap).

2

Waktu Tanggapan: Pemohon berhak mendapat pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan dalam waktu 10 hari kerja sejak berkas diterima. Waktu dapat diperpanjang tertulis 1x7 hari kerja jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan atau sedang dalam tahap uji konsekuensi.

3

Biaya Penggandaan: Aduan Sengketa Komisi Informasi: Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Mekanisme Penyelesaian Keberatan

A

Pengajuan Keberatan: Apabila tidak puas dengan keputusan pimpinan (misal permohonan ditolak/diberikan sebagian), Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penolakan diterima.

B

Aduan Sengketa Komisi Informasi: Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Formulir Permohonan Informasi Publik Elektronik

Silakan klik tombol resmi di bawah ini untuk mengisi dan mengirimkan data permohonan Anda secara langsung:

Isi Formulir Permohonan Online Buka Langsung via Google Form