STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI

20-06-2026 / 6328 Views

Berdasarkan keputusan Kepala Balai Nomor KP.901/1/1/BPKA-SS/2022 pada tanggal 3 Januari 2022 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Pada BPKA Sulsel Tahun Anggaran 2023, setiap unit pendukung organisasi bertanggung jawab kepada Kepala Balai. Adapun uraian tugas dan jabatan BPKA Sulawesi Selatan sebagai berikut:

1

Subbagian Tata Usaha

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, hubungan masyarakat, hukum, kerja sama, teknologi informasi komunikasi, data, dan pengelolaan barang milik negara, serta evaluasi dan pelaporan.

2

Seksi Perawatan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana

Mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan perawatan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kereta api di Pulau Sulawesi, serta penyusunan petunjuk teknis dan/atau standar operasional prosedur perawatan dan peningkatan sarana dan prasarana kereta api.

2

Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan angkutan penumpang dan angkutan barang, pemanfaatan sarana dan prasarana perkeretaapian di Pulau Sulawesi, penyusunan grafik perjalanan kereta api, kemitraan, pengaturan, pengoperasian, dan pengendalian penggunaan sarana dan prasarana, penyusunan dan pengusulan tarif angkutan penumpang dan barang, serta pemanfaatan aset.

3

Kelompok Jabatan Fungsional

Mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.