TUGAS & FUNGSI

TUGAS & FUNGSI

20-06-2026 / 0 Views
⚖️

Kedudukan, tugas dan fungsi serta kewenangan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.

Adapun tugas Balai Pengelola kereta Api Sulawesi Selatan adalah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kereta api di Pulau Sulawesi yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan mempunyai fungsi sebagai berikut:

1

Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan angkutan penumpang dan angkutan barang;

2

Perencanaan dan pelaksanaan perawatan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kereta api di Pulau Sulawesi;

3

Perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana perkeretaapian di Pulau Sulawesi, penyusunan grafik perjalanan kereta api, dan kemitraan;

4

Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengaturan, pengoperasian, dan pengendalian penggunaan sarana dan prasarana;

5

Penyusunan dan pengusulan tarif angkutan penumpang dan barang serta pemanfaatan aset;

6

Penyusunan petunjuk teknis dan/atau Standar Operasional Prosedur pengelolaan kereta api;

7

Penyusunan rencana program dan anggaran;

8

Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, hubungan masyarakat, hukum, kerja sama, teknologi informasi komunikasi, data, serta pengelolaan barang milik negara; dan

9

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.