TUGAS & FUNGSI
TUGAS & FUNGSI
20-06-2026 / 0 ViewsUntuk menyelenggarakan tugas tersebut, Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan angkutan penumpang dan angkutan barang;
Perencanaan dan pelaksanaan perawatan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kereta api di Pulau Sulawesi;
Perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana perkeretaapian di Pulau Sulawesi, penyusunan grafik perjalanan kereta api, dan kemitraan;
Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengaturan, pengoperasian, dan pengendalian penggunaan sarana dan prasarana;
Penyusunan dan pengusulan tarif angkutan penumpang dan barang serta pemanfaatan aset;
Penyusunan petunjuk teknis dan/atau Standar Operasional Prosedur pengelolaan kereta api;
Penyusunan rencana program dan anggaran;
Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, hubungan masyarakat, hukum, kerja sama, teknologi informasi komunikasi, data, serta pengelolaan barang milik negara; dan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
