PPID

PPID

20-06-2026 / 1 Views

PPID & Informasi Publik

Wujud komitmen Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan dalam menyediakan akses informasi yang transparan, cepat, dan mudah diakses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ajukan Permohonan Informasi
Biaya Layanan Gratis (Rp 0)
Waktu Penanganan 10 + 7 Hari Kerja
Jalur Layanan Online & Offline

Cek Status Tiket

Pelacakan pengajuan secara real-time

Masukkan nomor tiket registrasi dan alamat email Anda untuk mengecek progres penanganan permohonan informasi publik maupun keberatan.

 

 

Alur Permohonan Informasi Publik

Tahapan resmi permohonan informasi publik dari pengisian formulir hingga penerimaan dokumen.

Prosedur Lengkap >
01
Registrasi

Isi Formulir Online

Pemohon mengisi formulir permohonan secara daring serta mengunggah tanda pengenal yang sah (KTP perorangan atau Akta/SK badan hukum).

Estimasi: 5 Menit
02
Verifikasi

Penerbitan Tiket

Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan administratif dan menerbitkan bukti registrasi beserta nomor tiket resmi.

Mendapat Nomor Tiket
03
Pemrosesan

Penyusunan Materi

PPID Pelaksana berkoordinasi dengan direktorat atau unit kerja teknis terkait untuk mengumpulkan bahan informasi yang dimohonkan.

Maksimal 10+7 Hari Kerja
04
Penyelesaian

Pemberian Jawaban

Jawaban resmi dan dokumen salinan disampaikan kepada pemohon secara digital melalui tiket atau dapat diambil di Meja Layanan PPID.

Unduh Digital / Fisik