PPID
20-06-2026 / 1 ViewsPPID & Informasi Publik
Wujud komitmen Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan dalam menyediakan akses informasi yang transparan, cepat, dan mudah diakses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Cek Status Tiket
Pelacakan pengajuan secara real-timeMasukkan nomor tiket registrasi dan alamat email Anda untuk mengecek progres penanganan permohonan informasi publik maupun keberatan.
Alur Permohonan Informasi Publik
Tahapan resmi permohonan informasi publik dari pengisian formulir hingga penerimaan dokumen.
Isi Formulir Online
Pemohon mengisi formulir permohonan secara daring serta mengunggah tanda pengenal yang sah (KTP perorangan atau Akta/SK badan hukum).
Penerbitan Tiket
Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan administratif dan menerbitkan bukti registrasi beserta nomor tiket resmi.
Penyusunan Materi
PPID Pelaksana berkoordinasi dengan direktorat atau unit kerja teknis terkait untuk mengumpulkan bahan informasi yang dimohonkan.
Pemberian Jawaban
Jawaban resmi dan dokumen salinan disampaikan kepada pemohon secara digital melalui tiket atau dapat diambil di Meja Layanan PPID.
