PROFIL PPID BPKASS

PROFIL PPID BPKASS

20-06-2026 / 0 Views

Sejarah Singkat PPID BPKASS

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan telah menetapkan Surat Keputusan Nomor SK-BPKASS Tahun 2025 tentang Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Pemberian layanan informasi publik oleh Tim Pelaksana PPID pada Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

 

Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan landasan hukum formil dan legalitas utama dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Dokumen ini memuat pembagian tugas, wewenang, serta tanggung jawab struktural mulai dari Atasan PPID Pelaksana, Petugas Informasi, hingga Tim Pertimbangan Anggota demi menjamin pelayanan data publik yang berkepastian hukum, transparan, dan akuntabel.