TUGAS DAN FUNGSI PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

29-09-2026 / 0 Views

Struktur Tata Kelola Informasi Publik

Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel)

1. Atasan PPID Pelaksana UPT

Pemangku Jabatan: Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (Struktur 01)

  • Membina, mengarahkan, dan mengawasi seluruh pelaksanaan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan BPKA Sulsel.
  • Mempertimbangkan dan menetapkan kebijakan strategis serta usulan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Informasi yang Dikecualikan di tingkat UPT.
  • Menerima, mempertimbangkan, dan memutuskan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan yang disampaikan oleh pemohon informasi.
  • Mengoordinasikan penanganan dan penyelesaian sengketa informasi publik apabila pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

2. PPID Pelaksana UPT

Pemangku Jabatan: Kepala Subbagian Tata Usaha BPKA Sulawesi Selatan (Struktur 02)

  • Mengoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan, pengelolaan, dan pengumuman Informasi Publik di lingkungan BPKA Sulsel.
  • Menerima pengajuan keberatan secara tertulis dari pemohon informasi dan menyusun usulan tanggapan atas keberatan tersebut untuk disampaikan kepada Atasan PPID Pelaksana UPT.
  • Mengikuti dan mendampingi proses penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh pemohon.
  • Melakukan evaluasi, pengawasan, dan pengendalian secara berkala terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di UPT.

3. Manajer Informasi dan Dokumentasi

Kode Unit: Struktur 03 (Core Management)

  • Menyediakan Informasi Publik secara efisien dan sistematis sehingga mudah diakses oleh publik secara cepat dan tepat.
  • Mengajukan usulan Daftar Informasi Publik (DIP) serta usulan Informasi yang Dikecualikan kepada Atasan PPID Pelaksana UPT.
  • Menjamin tersimpan dan terdokumentasikannya seluruh Informasi Publik secara fisik maupun digital.
  • Menetapkan program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta melakukan evaluasi berkala terhadap layanan informasi publik.
  • Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi yang memadai bagi masyarakat dan petugas.
  • Menugaskan pejabat fungsional/petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan memutakhirkan informasi.

4. Tim Pertimbangan Informasi

Komposisi Tim / Keanggotaan: Kepala Seksi Peningkatan & Perawatan, Kepala Seksi Pemanfaatan

Kode Unit: Struktur 04 (Legal Advisory)

  • Membantu PPID Pelaksana UPT dalam mengkaji, menganalisis, serta mengambil keputusan terkait pemberian atau penolakan permohonan informasi publik.
  • Memberikan pertimbangan teknis dan pertimbangan hukum melalui uji konsekuensi terhadap data yang diusulkan untuk dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

5. Pengelola Dokumentasi

Kode Unit: Struktur 05 (Archive Control)

  • Menyediakan repositori dokumentasi dan Informasi Publik secara fisik dan digital yang rapi dan aman.
  • Melakukan koordinasi secara aktif dengan PPID Pelaksana UPT untuk menyimpan, mendokumentasikan, dan memutakhirkan seluruh data/informasi fisik dan elektronik secara berkala.

6. Pengelola Informasi

Kode Unit: Struktur 06 (Info Officer)

  • Memberikan pelayanan Informasi Publik kepada pemohon secara baik, cepat, transparan, dan efisien.
  • Menyediakan dan menyusun klasifikasi Informasi Publik secara fisik (informasi berkala, setiap saat, dan informasi terbuka lainnya).
  • Melakukan penyusunan draf surat penolakan permohonan informasi secara tertulis apabila data yang diminta termasuk kategori Informasi Dikecualikan/Rahasia disertai alasan hukum yang sah untuk diteruskan ke tingkat atas.
  • Menyusun draf laporan pelaksanaan layanan informasi publik serta menyampaikan salinan laporan tersebut kepada PPID Pelaksana UPT dan PPID Utama Kementerian Perhubungan secara berkala.
  • Berkoordinasi aktif dengan lintas unit kerja untuk membuat, memelihara, dan memutakhirkan Informasi Publik secara berkala.

7. Petugas Informasi & Dokumentasi

Kode Unit: Struktur 07 (Front Desk)

  • Menyiapkan formulir fisik maupun perangkat aplikasi permohonan Informasi Publik di ruang layanan.
  • Menerima kedatangan pemohon informasi serta melakukan verifikasi kelengkapan data pemohon (KTP/identitas resmi organisasi).
  • Melakukan verifikasi awal terhadap data/informasi yang diminta untuk memastikan status keterbukaannya (apakah termasuk informasi terbuka atau terindikasi dikecualikan).
  • Jika permohonan terindikasi sebagai informasi dikecualikan, petugas langsung mencatat dan meneruskan berkas permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi (Struktur 06) untuk diproses lebih lanjut.
  • Melakukan registrasi dan pencatatan resmi seluruh permintaan informasi yang valid ke dalam buku besar atau sistem database layanan informasi.
  • Memproses, mengemas, dan menyerahkan dokumen informasi yang diminta kepada pemohon setelah mendapat persetujuan pejabat berwenang.
  • Melakukan pencatatan penomoran surat resmi atas setiap berkas informasi/jawaban yang disampaikan kepada pemohon.
  • Mendokumentasikan arsip seluruh berkas layanan serta menyiapkan bahan evaluasi pelaporan layanan informasi publik secara bulanan dan tahunan.