PROFIL UNIT KERJA
PROFIL UNIT KERJA
20-06-2026 / 0 ViewsTentang BPKA Sulsel
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA SULSEL) terbentuk atas kebutuhan perwakilan pemerintah pusat untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan kereta api di Sulawesi Selatan. Sebelum BPKA Sulsel, ia disebut Pengembangan Perkeretaapian Sulawesi Selatan satuan kerja Balai Teknik Jawa Bagian Timur sebelum berganti nama menjadi BTP Surabaya.
BPKA Sulsel terbentuk secara resmi dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan yang tertuang dalam aturan PM 26 Tahun 2020.
Tujuan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
Visi dan misi tersebut diterjemahkan ke dalam Tujuan BPKA Sulawesi Selatan. Setiap tujuan terdapat rumusan sasaran program yang ingin dicapai oleh BPKA Sulawesi Selatan. Tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
Mendukung Konektivitas Integrasi Angkutan Penumpang maupun barang di wilayah Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;
Mendukung Konektivitas Integrasi Antarmoda angkutan perkotaan;
Meningkatkan Kinerja Pelayanan Angkutan penumpang yang Terjangkau, Terintegrasi dan Berkelanjutan;
Mewujudkan Kinerja Prasarana dan sarana perkeretaapian yang Nyaman dan Handal di wilayah Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;
Memastikan sistem keselamatan transportasi perkeretaapian di wilayah Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;
Meningkatkan tata Kelola pemerintahan di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.
Sumber Daya Manusia (SDM) BPKA Sulsel
Dalam tugas dan fungsinya di lingkungan BPKA Sulsel didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non-PNS. Pegawai BPKA Sulsel periode Bulan Oktober 2025 berjumlah 134 orang, terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Komposisi Status Pegawai
Kepangkatan / Golongan
Komposisi Gender
Grafik Komposisi Jenjang Pendidikan
Persentase kualifikasi akademik personel BPKA Sulawesi Selatan periode September 2025:
