PROFIL BTP MEDAN
PROFIL BTP MEDAN
20-06-2026 / 0 Views
Deskripsi
Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan wilayah kerjanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian.
BTP Kelas I Medan mempunyai peran penting dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan transportasi perkeretaapian di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, dan Provinsi Riau. Peran tersebut dilaksanakan melalui peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan prasarana perkeretaapian serta pengawasan penyelenggaraan sarana dan keselamatan perkeretaapian.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BTP Kelas I Medan berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian, badan usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung terselenggaranya transportasi perkeretaapian yang selamat, aman, andal, terintegrasi, dan berkelanjutan.
BTP Kelas I Medan juga berperan dalam mengawasi pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian, penyelenggaraan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api, keselamatan perkeretaapian, serta penanganan perlintasan sebidang, perpotongan, dan persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain.
Selain melaksanakan pengawasan terhadap jaringan perkeretaapian yang telah beroperasi, BTP Kelas I Medan turut mendukung pengembangan jaringan perkeretaapian Trans-Sumatera. Pengembangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Pulau Sumatera.
Wilayah Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022, wilayah kerja BTP Kelas I Medan meliputi:
- Provinsi Sumatera Utara;
- Provinsi Aceh; dan
- Provinsi Riau.
Untuk menjangkau pelaksanaan tugas dan pelayanan di wilayah kerjanya, BTP Kelas I Medan memiliki empat Satuan Pelayanan, yaitu:
- Satuan Pelayanan Tebing Tinggi;
- Satuan Pelayanan Rantau Prapat;
- Satuan Pelayanan Lhokseumawe; dan
- Satuan Pelayanan Pangkalan Brandan.
Satuan Pelayanan dipimpin oleh Koordinator Satuan Pelayanan serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai. Satuan Pelayanan melaksanakan sebagian tugas BTP Kelas I Medan sesuai dengan pembagian wilayah dan penugasan yang ditetapkan.
Alamat Kantor
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Jalan Kenanga Raya Nomor 37B, Kota Medan, Sumatera Utara.
