SATPEL RANTAU PRAPAT

SATPEL RANTAU PRAPAT

01-01-2026 / 0 Views

 

Deskripsi

Satuan Pelayanan Rantauprapat merupakan unit organisasi di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan yang dibentuk untuk menjawab tantangan pengembangan perkeretaapian, peningkatan aksesibilitas, serta keterpaduan antarmoda di wilayah kerja Sumatera Utara.

Kehadiran Satuan Pelayanan Rantauprapat memastikan pengawasan pelaksanaan pembangunan, peningkatan jalan kereta api, dan operasionalnya berjalan dengan menjamin tingginya tingkat keselamatan serta keamanan perkeretaapian.

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 460 Tahun 2023, Satuan Pelayanan Rantauprapat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan terhadap peningkatan prasarana perkeretaapian;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pengembangan prasarana perkeretaapian;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan prasarana perkeretaapian (TAC);
  4. Melakukan pengawasan terhadap pemeliharaan atau perawatan prasarana perkeretaapian (IMO);
  5. Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan prasarana perkeretaapian;
  6. Melakukan pengawasan penataan dan pengembangan jaringan jalur kereta api (GAPEKA);
  7. Melakukan monitoring lalu lintas dan angkutan kereta api (PSO);
  8. Melakukan pengawasan jalur kereta api non aktif;
  9. Melakukan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian; dan
  10. Melakukan pelaporan penanganan kondisi darurat kereta api.

Sumber Daya Manusia

Jumlah pegawai Satuan Pelayanan Rantauprapat terdiri dari 11 (sebelas) orang personel, dengan rincian status kepegawaian sebagai berikut:

  • 6 (enam) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • 1 (satu) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan
  • 4 (empat) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Wilayah Kerja

Wilayah kerja Satuan Pelayanan Rantauprapat merupakan bagian dari wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, terbentang mulai dari Stasiun Perlanaan sampai dengan Stasiun Pondok S5 (KM 114+053 – 27+700).

Cakupan layanan kereta api di wilayah ini meliputi operasional KA Sribilah Utama (Medan – Rantau Prapat PP) dan KA Putri Deli (Medan – Tanjung Balai PP).