SATPEL TEBING TINGGI

SATPEL TEBING TINGGI

20-06-2026 / 0 Views

 

Deskripsi

Satuan Pelayanan (Satpel) Tebing Tinggi merupakan bagian dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan. Kehadiran Satpel Tebing Tinggi diharapkan dapat menjawab tantangan pengembangan perkeretaapian dan memastikan kebutuhan perkeretaapian pada pusat kegiatan terwujud melalui layanan aksesibilitas dan keterpaduan antarmoda.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembangunan, peningkatan jalan Kereta Api (KA), serta operasionalnya harus menjamin tingginya tingkat keselamatan dan keamanan perkeretaapian guna mendukung sistem transportasi massal yang efisien dan andal di wilayah Sumatera Utara.

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 460 Tahun 2023, Satuan Pelayanan Tebing Tinggi menyelenggarakan fungsi pengawasan sebagai berikut:

  1. Pengawasan terhadap peningkatan prasarana perkeretaapian;
  2. Pengawasan terhadap pengembangan prasarana perkeretaapian;
  3. Pengawasan terhadap pengelolaan prasarana perkeretaapian (TAC);
  4. Pengawasan terhadap pemeliharaan atau perawatan prasarana perkeretaapian (IMO);
  5. Pengawasan terhadap pemanfaatan prasarana perkeretaapian;
  6. Pengawasan penataan dan pengembangan jaringan jalur kereta api (GAPEKA);
  7. Monitoring lalu lintas dan angkutan kereta api (PSO);
  8. Pengawasan jalur kereta api non aktif;
  9. Pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian; dan
  10. Pelaporan penanganan kondisi darurat kereta api.

Wilayah Kerja

Batas wilayah kerja Satpel Tebing Tinggi membentang dari 4 (empat) lintas pengawasan dengan panjang luas wilayah mencapai 191 Km dan mencakup 24 Stasiun. Lintas tersebut meliputi:

  1. Lintas Medan – Kualanamu (Menggunakan Tipe Rel R.54);
  2. Lintas Medan – Tebing Tinggi – Siantar (Panjang Lintas ± 45 Km | Tipe Rel R.54);
  3. Lintas Medan – Lima Puluh (Panjang Lintas ± 119 Km | Tipe Rel R.54); dan
  4. Lintas Bandar Tinggi – Kuala Tanjung (Panjang Lintas ± 20 Km | Tipe Rel R.54).

Operasi Kereta Api

Pada wilayah kerja Satuan Pelayanan Tebing Tinggi, operasi kereta api terbagi menjadi dua jenis operasional:

  1. Operasi Kereta Api PSO (Public Service Obligation):
    • KA Putri Deli (Rute Medan – Tanjung Balai)
    • KA Siantar Ekspres (Rute Medan – Siantar)
    • KA Datuk Blambangan (Rute Tebing Tinggi – Bandar Tinggi – Tanjung Gading – Lalang)
  2. Operasi Kereta Api Komersial:
    • KA Bandara (Rute Medan – Kualanamu)
    • Sribilah Utama (Rute Medan – Rantau Prapat)