SEKSI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KA

SEKSI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KA

20-06-2026 / 0 Views

 

Profil Singkat

Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api merupakan unsur pelaksana teknis yang menangani pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan lalu lintas serta angkutan perkeretaapian di wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.

Pelaksanaan tugas tersebut diarahkan untuk mendukung perjalanan kereta api yang selamat, aman, lancar, tertib, efisien, serta mampu memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan masyarakat.

Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian, Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi lalu lintas serta angkutan perkeretaapian.

Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas

Ruang lingkup pelaksanaan tugas Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api meliputi:

  • Pengumpulan dan pengolahan data lalu lintas serta angkutan kereta api;
  • Pemantauan pelaksanaan perjalanan dan operasional kereta api;
  • Pemantauan pelayanan angkutan penumpang dan barang;
  • Penyiapan bahan terkait kapasitas dan pemanfaatan jalur kereta api;
  • Identifikasi kendala dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan;
  • Evaluasi pelaksanaan dan kualitas pelayanan angkutan kereta api;
  • Koordinasi dengan penyelenggara prasarana, penyelenggara sarana, pemerintah daerah, dan pihak terkait; serta
  • Penyusunan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi.