SEKSI PRASARANA PERKERETAAPIAN

SEKSI PRASARANA PERKERETAAPIAN

20-06-2026 / 0 Views

 

Profil Singkat

Seksi Prasarana Perkeretaapian merupakan unsur pelaksana teknis yang menangani peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi prasarana perkeretaapian di wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.

Prasarana perkeretaapian meliputi jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi kereta api yang diperlukan untuk mendukung terselenggaranya perjalanan kereta api secara selamat, aman, lancar, dan andal.

Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian, Seksi Prasarana Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi prasarana perkeretaapian serta pemeliharaan prasarana perkeretaapian milik negara.

Seksi Prasarana Perkeretaapian juga melaksanakan pemantauan dan evaluasi perlintasan sebidang sementara serta perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain.

Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas

Ruang lingkup pelaksanaan tugas Seksi Prasarana Perkeretaapian meliputi:

  • Penyiapan dan pelaksanaan kegiatan peningkatan serta pengembangan prasarana perkeretaapian;
  • Pengelolaan dan pemanfaatan prasarana perkeretaapian;
  • Pelaksanaan pemeliharaan prasarana perkeretaapian milik negara;
  • Pemantauan kondisi jalur, stasiun, dan fasilitas operasi kereta api;
  • Evaluasi kondisi dan kinerja prasarana perkeretaapian;
  • Pemantauan perlintasan sebidang sementara;
  • Pemantauan perpotongan dan/atau persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain;
  • Koordinasi teknis dengan pemerintah daerah, penyelenggara prasarana, dan pihak terkait; serta
  • Penyusunan laporan dan rekomendasi penanganan prasarana perkeretaapian.