TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI
20-06-2026 / 7305 Views
Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. BTP Kelas I Medan berkedudukan di Kota Medan dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, dan Provinsi Riau.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian, BTP Kelas I Medan mempunyai tugas melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan prasarana perkeretaapian serta pengawasan penyelenggaraan sarana dan keselamatan perkeretaapian.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BTP Kelas I Medan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan, dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan kereta api;
- Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;
- Pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; dan
- Pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Satuan Pelayanan
Untuk menjangkau dan mendukung pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya, BTP Kelas I Medan memiliki Satuan Pelayanan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022, Satuan Pelayanan dipimpin oleh Koordinator Satuan Pelayanan serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai.
Satuan Pelayanan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan prasarana perkeretaapian serta pengawasan penyelenggaraan sarana dan keselamatan perkeretaapian.
BTP Kelas I Medan memiliki empat Satuan Pelayanan, yaitu:
- Satuan Pelayanan Tebing Tinggi;
- Satuan Pelayanan Rantau Prapat;
- Satuan Pelayanan Lhokseumawe; dan
- Satuan Pelayanan Pangkalan Brandan.
