SATPEL LHOKSEUMAWE
SATPEL LHOKSEUMAWE
01-01-2026 / 0 Views
Deskripsi
Satuan Pelayanan (Satpel) Lhokseumawe merupakan bagian dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan yang mempunyai peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan perkeretaapian di wilayah kerja Lhokseumawe dan sekitarnya.
Kehadiran Satuan Pelayanan Lhokseumawe diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta mendukung pengembangan sistem transportasi perkeretaapian yang berkelanjutan, aman, tertib, efektif, dan berkesinambungan.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 460 Tahun 2023, Satuan Pelayanan Lhokseumawe menyelenggarakan fungsi pengawasan, monitoring, dan pelaporan sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap peningkatan prasarana perkeretaapian;
- Melakukan pengawasan terhadap pengembangan prasarana perkeretaapian;
- Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan prasarana perkeretaapian (TAC);
- Melakukan pengawasan terhadap pemeliharaan atau perawatan prasarana perkeretaapian (IMO);
- Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan prasarana perkeretaapian;
- Melakukan pengawasan penataan dan pengembangan jaringan jalur kereta api (GAPEKA);
- Melakukan monitoring lalu lintas dan angkutan kereta api (PSO);
- Melakukan pengawasan jalur kereta api non aktif;
- Melakukan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian; dan
- Melakukan pelaporan penanganan kondisi darurat kereta api.
Sumber Daya Manusia
Pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan pada Kantor Satuan Pelayanan Lhokseumawe berjumlah sebanyak 16 (enam belas) orang, yang terdiri dari:
- 5 (lima) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
- 11 (sebelas) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Satuan Pelayanan Lhokseumawe merupakan bagian dari wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara. Berdasarkan Peta Lintas Bireuen – Muara Satu, cakupan lintas pengawasannya meliputi:
- Lintas Kutablang – Bireuen (Panjang ± 34,304 km, Jalur Hasil Pengadaan Tanah);
- Lintas Krueng Mane – Kutablang (Panjang ± 12,20 km, Jalur Hasil Pengadaan Tanah); dan
- Lintas Krueng Mane – Muara Satu (Panjang ± 29,9 km, Jalur Existing).
