PROFIL PPID

PROFIL PPID

20-06-2026 / 0 Views

 

PROFIL PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan, keterbukaan informasi menjadi salah satu landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik serta ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh badan publik.

Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Di tengah kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi terhadap informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses, setiap badan publik dituntut untuk mampu mengelola informasi dan dokumentasi secara tertib, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GAMBARAN SINGKAT PPID PELAKSANA UPT BTP KELAS I MEDAN

Sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan membentuk PPID Pelaksana UPT untuk mendukung pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan kerja Balai. Keberadaan PPID Pelaksana UPT ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.

PPID Pelaksana UPT BTP Kelas I Medan memiliki tugas dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik, mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, hingga penyediaan informasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana UPT berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan BTP Kelas I Medan serta dengan PPID di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Kementerian Perhubungan.

Melalui PPID Pelaksana UPT, BTP Kelas I Medan berupaya memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses. Layanan tersebut mencakup penyediaan informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, pelayanan permohonan informasi publik, serta penanganan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Visi PPID

"Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi."

1. Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
3. Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum.
4. Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

Misi PPID

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

PPID Pelaksana UPT

 

TANGGUNG JAWAB

  1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

WEWENANG

  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
    1. 1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. 2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. 3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
  9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.