SUBBAGIAN TATA USAHA

SUBBAGIAN TATA USAHA

20-06-2026 / 0 Views

 

Profil Singkat

Subbagian Tata Usaha merupakan unsur pendukung administrasi dan manajemen internal yang berperan dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.

Subbagian Tata Usaha menangani perencanaan, pengelolaan keuangan, administrasi perkantoran, sumber daya manusia, Barang Milik Negara, hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan untuk mendukung tata kelola organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian, Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan serta pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan Barang Milik Negara, hubungan masyarakat, evaluasi, dan pelaporan.

Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas

Ruang lingkup pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha meliputi:

  • Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
  • Pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban anggaran;
  • Pelaksanaan persuratan, tata naskah dinas, dokumentasi, dan kearsipan;
  • Pengelolaan kebutuhan operasional dan kerumahtanggaan kantor;
  • Pelaksanaan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia;
  • Penyiapan bahan hukum, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
  • Penatausahaan, inventarisasi, dan pengelolaan Barang Milik Negara;
  • Pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, dan pelayanan informasi publik; serta
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja.