SEJARAH
20-06-2026 / 0 Views
Profil Singkat
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Balai ini dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perkeretaapian, khususnya dalam pengembangan dan pengelolaan prasarana serta pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Awal Pembentukan
Sejarah kelembagaan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian.
Berdasarkan peraturan tersebut, dibentuk beberapa Balai Teknik Perkeretaapian sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya adalah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara yang berkedudukan di Medan.
Pembentukan balai ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelaksanaan pembangunan, peningkatan, dan pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian secara langsung di daerah. Sebelumnya, sebagian pelaksanaan kegiatan teknis perkeretaapian di wilayah Sumatera bagian utara masih banyak dikoordinasikan melalui unit kerja di tingkat pusat dan satuan kerja pembangunan.
Dengan keberadaan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara, pelaksanaan tugas teknis perkeretaapian di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan wilayah.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara
Pada masa awal pembentukannya, unit ini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara. Balai bertugas melaksanakan peningkatan dan pengawasan prasarana serta pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas, angkutan, dan keselamatan perkeretaapian.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Balai berperan dalam berbagai kegiatan, antara lain perencanaan teknis, pembangunan dan peningkatan prasarana perkeretaapian, pengawasan sarana dan prasarana, pemantauan lalu lintas dan angkutan kereta api, serta peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Wilayah Sumatera bagian utara memiliki kedudukan strategis dalam pengembangan jaringan perkeretaapian nasional. Di Sumatera Utara terdapat jaringan perkeretaapian yang menghubungkan Kota Medan dengan sejumlah wilayah, antara lain Binjai, Belawan, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Kisaran, dan Rantauprapat. Sementara itu, di Provinsi Aceh dilakukan pembangunan dan pengembangan kembali jaringan perkeretaapian sebagai bagian dari rencana pembangunan jaringan Kereta Api Trans-Sumatera.
Perkembangan pembangunan dan penyelenggaraan perkeretaapian tersebut menyebabkan tanggung jawab Balai semakin luas, tidak hanya dalam pembangunan dan pengawasan, tetapi juga dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan prasarana perkeretaapian milik negara.
Penataan Organisasi dan Perubahan Nama
Untuk meningkatkan kinerja Balai Teknik Perkeretaapian, pemerintah melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian.
Peraturan tersebut mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014. Melalui penataan organisasi ini, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara mengalami perubahan klasifikasi dan nomenklatur menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.
Perubahan dari kelas II menjadi kelas I mencerminkan meningkatnya beban kerja, lingkup tanggung jawab, dan kebutuhan penguatan organisasi dalam penyelenggaraan perkeretaapian di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Penggunaan nama "Medan" pada nomenklatur baru juga menyesuaikan kebijakan penamaan Balai Teknik Perkeretaapian berdasarkan lokasi kedudukannya. Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, nama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan digunakan sebagai nama resmi organisasi.
Kedudukan dan Peran Saat Ini
Saat ini, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan berkedudukan di Kota Medan dan menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam melaksanakan kebijakan teknis perkeretaapian di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022, Balai Teknik Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan:
- peningkatan dan pengembangan prasarana perkeretaapian;
- pengelolaan prasarana perkeretaapian;
- pemeliharaan prasarana perkeretaapian;
- pemanfaatan prasarana perkeretaapian;
- pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian; dan
- pengawasan keselamatan perkeretaapian.
Dalam perkembangannya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan turut berperan dalam pembangunan dan peningkatan jaringan kereta api, pengawasan kondisi prasarana dan sarana, pemantauan pelayanan angkutan kereta api, pengelolaan aset perkeretaapian, penanganan perlintasan sebidang, serta koordinasi keselamatan perkeretaapian bersama pemerintah daerah, operator, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan berkomitmen mendukung terwujudnya transportasi perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, andal, terintegrasi, dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
