SEKSI SARANA DAN KESELAMATAN PERKERETAAPIAN

SEKSI SARANA DAN KESELAMATAN PERKERETAAPIAN

20-06-2026 / 0 Views

 

Profil Singkat

Seksi Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian merupakan unsur pelaksana teknis yang menangani pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian serta peningkatan keselamatan perkeretaapian di wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.

Sarana perkeretaapian meliputi kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel, seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan peralatan khusus. Pelaksanaan tugas seksi ini diarahkan untuk mendukung pengoperasian sarana yang memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan perkeretaapian.

Tugas

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian, Seksi Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, serta sosialisasi dan tindakan korektif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.

Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas

Ruang lingkup pelaksanaan tugas Seksi Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian meliputi:

  • Pemantauan penyelenggaraan dan pengoperasian sarana perkeretaapian;
  • Pemantauan pemenuhan persyaratan teknis dan kelaikan operasi sarana;
  • Evaluasi kondisi serta penyelenggaraan sarana perkeretaapian;
  • Pemantauan dan evaluasi penerapan keselamatan perkeretaapian;
  • Identifikasi potensi bahaya dan risiko keselamatan;
  • Pelaksanaan kegiatan peningkatan keselamatan perkeretaapian;
  • Sosialisasi peraturan dan budaya keselamatan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan;
  • Pelaksanaan tindakan korektif terhadap pelanggaran ketentuan di bidang perkeretaapian;
  • Koordinasi dengan penyelenggara sarana, pemerintah daerah, dan instansi terkait; serta
  • Penyusunan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan serta evaluasi.