BTP Medan Jelaskan Mekanisme dan Prosedur Penyewaan Aset Perkeretaapian bagi Pihak Swasta

04-08-2026 / 10 Views
 Informasi Publik
RI
AN
Reza Iman Kaustar, Aulia Nur Arhamni
Tim Redaksi

MEDAN – Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan menyambut baik minat pihak swasta yang ingin memanfaatkan atau menyewa lahan Barang Milik Negara (BMN) di wilayah kerjanya untuk pengembangan usaha, seperti pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Pemanfaatan BMN ini merupakan langkah optimalisasi aset negara yang belum digunakan untuk tugas dan fungsi perkeretaapian, sekaligus bertujuan untuk menunjang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa mengubah status kepemilikannya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 123 Tahun 2024, kewenangan untuk memproses usulan pemanfaatan sewa tanah atau bangunan kini telah didelegasikan. "Pengajuan sewa aset di lingkungan kerja kami kini dapat dikoordinasikan langsung melalui BTP Medan selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat, dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 mengenai kelayakan teknis dan administratif," jelas perwakilan BTP Medan.

Sesuai KM 25 Tahun 2025, pemilihan penyewa aset dapat dilakukan melalui dua cara: Lelang Hak Menikmati (untuk sewa minimal satu tahun) atau Pemilihan Langsung.

Pemilihan Langsung dapat diterapkan khusus bagi pemohon yang telah memiliki izin prinsip dari Menteri Perhubungan, serta dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang. Surat pernyataan tersebut harus membuktikan bahwa lelang tidak diperlukan karena tidak adanya potensi optimalisasi PNBP, atau untuk memitigasi potensi gangguan terhadap kearifan lokal maupun gejolak sosial.

Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi

Bagi perusahaan swasta yang berminat mengajukan permohonan sewa aset di wilayah BTP Medan, diwajibkan untuk melengkapi dokumen administratif dan teknis, meliputi:

  • Surat Permohonan Sewa: Memuat detail rencana peruntukan, usulan jangka waktu, serta rincian lokasi dan luas area yang dibutuhkan.
  • Profil Perusahaan: Meliputi Akta Pendirian dan Perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Pernyataan: Komitmen kesediaan untuk merawat dan memelihara aset BMN, serta kesanggupan membayar nilai sewa yang disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, pihak pemohon dapat segera berkoordinasi dengan tim di BTP Medan guna proses verifikasi dan survei lokasi lebih lanjut.

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.